JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan masyarakat membuka masker saat berada di luar ruangan. Hal tersebut menyusul kasus COVID-19 yang terus melandai. Merespons keputusan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu euforia dengan kebijakan pemakaian masker di area terbuka.
“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” kata Moeldoko dikutip dari siaran pers KSP, Kamis, (19/5).
Moeldoko mengatakan, kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan COVID-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:Dinkes Tunggu Regulasi Pelonggaran Pemakaian MaskerAktivis ‘Sentil’ Penanganan Sampah Wisatawan, Usai Libur Lebaran, Kawasan Objek Wisata Pantai jadi Kumuh
Dia juga menegaskan, presiden Jokowi sudah menyampaikan kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.
“Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Moeldoko mengatakan, pandemi COVID-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat.
Dari sisi pemerintah, ujar Moeldoko, pandemi mendorong pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional.
Sedangkan dari sisi masyarakat, menurutnya, bangsa Indonesia akhirnya memperhatikan dan mewaspadai kesehatan, dengan adanya perubahan perilaku positif di masyarakat yang memahami bahwa mencegah penyakit lebih baik daripada mengobati.
Sebagaimana diketahui pemerintah memutuskan memberikan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka, karena kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.
Masyarakat dapat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus mengenakan masker.
Baca Juga:IOM Kunjungi Sukabumi Bahas Tindak Pidana Perdangan OrangCuri Motor Pemancing, Pria Bertato Babak Belur Dihakimi Massa
Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap harus mengenakan masker saat beraktivitas. (Fin-red)