PALABUHANRATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi membongkar bangunan liar milik pedagang di kawasan Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Penyebabnya, bangunan-bangunan liar tersebut dianggap sudah mendekati kawasan bibir pantai.
“Keberadaannya bahkan telah melewati jogging track yang merupakan batas terakhir antara bibir pantai dengan area berjualan. Karena itu, kami melakukan penertiban dengan membongkar bangunan-bangunan tersebut,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, kemarin (22/5).
Bangunan liar itu di antaranya terdiri dari warung, gazebo, dan bangunan lainnya. Jika tak ditertibkan, kata Dody, akan mengganggu kenyamanan wisatawan yang sedang berwisata maupun warga yang sedang berolahraga karena jogging track digunakan bangunan.
Baca Juga:Tak Kantongi SKKH, Pikap Pengangkut ‘Limosin’ Diputar BalikDua Hari Peringati Mayday, BPJS ketenagakerjaan Sukabumi Santuni Anak Yatim dan Jompo
“Jogging track dibangun pemerintah daerah dengan biaya yang cukup besar. Keberadaannya untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan agar bisa leluasa menikmati pantai baik saat berjalan kaki atau sambil olahraga pagi. Sekarang jogging track malah dipenuhi pedagang,” bebernya.
Maka dari itu, Satpol PP menertibkan bangunan itu guna mengembalikan fungsi area tersebut. Sehingga bisa kembali menjadi fasilitas publik yang dimanfaatkan masyarakat umum.
Dody mengaku, tidak melarang masyarakat atau pedagang berjualan. Namun alangkah baiknya jika hal itu dilakukan di tempat yang semestinya dan tidak mengganggu sarana publik.
“Untuk mengantisipasi sampah, saya mengajak kepada para pedagang di tempat wisata agar sebaiknya harus dimasukkan dulu ke dalam karung agar tidak berceceran. Untuk sampah bekaskelapa muda agar dipotong-potong dulu kemudian baru dimasukan ke dalam karung,” tandasnya. (mg1)