DPRD dan Serikat Buruh Soroti Larangan Hijab Berujung Mogok Kerja Karyawati PT. Nina

DPRD dan Serikat Buruh Soroti Larangan Hijab Berujung Mogok Kerja Karyawati PT. Nina
0 Komentar

PALABUHANRATU – Wakil ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Sodikin menyangkan, insiden mogok kerja 16 buruh perempuan PT Nina Venus Indonesia 2 di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, gegara dilarang menggunakan hijab.

Menurutnya, berhijab merupakan hak semua warga Indonesia dalam menjalankan kepercayaanya. Seyogyanya, hal itu tidak boleh dibatasi karena dapat mencederai kebebasan beragama yang dijunjung tinggi di negri ini.

“Sangat disayangkan, seharusnya hal seperti itu tidak terjadi. Hijab merupakan kebebasan beragama sejalan dengan semangat kehidupan bangsa yang berketuhanan,” ujar ketua DPD Partai keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi ini, Kemarin (29/05).

Baca Juga:Dari Inggris Ridwan Kamil Terbang ke SwissTitik Pencarian Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Diperluas

Menurutnya, perusahaan seharusnya lebih profesional dalam mengelola usahanya. Serta harus mempertimbangkan berbagai faktor ketika mengeluarkan kebijakan.

“Dan melarang karyawan berhijab tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” singkatnya dengan tegas.

Solihin menyebut, alasan mis komunikasi antara manajemen dengan scurity yang dilontarkan perusahaan. Menunjukan kurang profesionalnya pengelola pabrik produsen rambut palsu tersebut.

“Perusahaan selayaknya mengedepankan profesionalisme, sehingga terjadi iklim kerja yang kondusif. Ada sinergi yang baik antara perusahaan dengan karyawan,” tuturnya.

Sementara itu, ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi. Usman Abdul Fakih menilai, larangan berhijab merupakan tindakan diskriminasi terhadap pekerja.

Padahal, regulasi terkait hal itu sudah jelas diatur dalam pasal 5, pasal 6 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana semua tenaga kerja berhak atas kesempatan kerja yang sama, dalam memperoleh pekerjaan tanpa membedakan suku, jenis kelamin dan agama.

“Perusahaan yang melakukan penambahan aturan terhadap larangan berhijab harus segera ditindak tegas oleh pengawas Ketenagakerjaan, karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” paparnya. (Mg1)

0 Komentar