Pemkab dan DPRD Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda

Pemkab dan DPRD Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda
PARIPURNA : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat mengikuti Paripurna di Aula Uatama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 serta Penyampaian Laporan Komisi II dan IV Atas Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi – Palabuhanratu, Senin (20/6).

Rapat diawali dengan penyampaian laporan, mulai dari anggota Komisi II yang disampaikan oleh Dahyat Raharja tentang Retribusi PBG dan Komisi IV disampaikan oleh Haris Iskandar tentang penggunaan TKA. Turut hadir dalam kesempatan ini, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Dalam sambutannya, Marwan menjelaskan bahwa hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada Jumat 20 Mei Tahun 2022, lalu. Dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “WTP yang kita terima merupakan yang ke 8 kali secara berturut-turut, mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2021,” ucapnya

Baca Juga:Diskominfo Perbaharui Daftar Informasi PublikPolres Sukot Gelar Baksos Jelang HUT Bhayangkara

Ia menekankan kepada semua unsur dan stakholder terkait agar terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan memperbaiki kekurangan agar dapat mempertahankan Opini WTP yang diraih Pemkab secara Delapan kali berturut-turut. “Dari sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Sambung Marwan, maka dengan adanya Perda tentang retribusi PBG dan Perda tentang TKA dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuan industri atau usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Semoga adanya dua Perda ini dapat menjadikan sulusi dalam meningkatkan PAD Kabupaten Sukabumi, ” terangnya

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara dua Raperda antara PBG dan TKA. Turut serta hadir dalam Paripurna ini, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah dan Forkopimcam Kabupaten Sukabumi. (IST)

0 Komentar