JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi hingga saat ini masih menunggu berkas perkara untuk kelengkapan formal dan materil terkait kasus penyebaran video atas dugaan penistaan agama yang viral beberapa bulan lalu.
“Jadi tim jaksa meneliti berkas perkara atas dugaan penyebaran video yang ada diduga penistaan agama. Itu telah kita teliti kelengkapan formal materilnya. Formal menyangkut keabsahan dari penyidikan dan materilnya terkait
dengan pasal yang disangkakan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, kepada wartawan, belum lama ini.
Setelah tim jaksa meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut, kata Arif, masih menemukan kekurangan-kekurangan berkas perkara yang harus dilengkapi, baik dari formilnya atau materilnya.
Baca Juga:Anggaran P2RW Tahun Ini Bertambah jadi Rp25 Juta per RWKepala Sekolah Diduga Hendak Diperas *Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
“Minggu lalu kita kembalikan dengan petunjuk namanya P19 untuk dilengkapi. Kita menunggu dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut karena ada keterangan-keterangan saksi yang perlu ditambahkan di situ,” jelasnya.
Arif belum bisa memberikan keterangan menyangkut kekurangan berkas. Namun hal ini sudah pihaknya sampaikan ke penyidik terkait peran masing-masing dari para pelaku.
“Perlu kita dalami lagi dari keterangan saksi-saksi agar ada kesesuaian antara keterangan saksi satu dengan saksi lainnya. Itu kan ada dari ahli bahasa, dari ahli agama, dari libidana, dan terkait dengan IT juga, lebih khusus lagi pidana juga yaitu pidana forensik,” bebernya.
Arif menjelaskan penyidik diberi waktu 14 hari melengkapi kekurangan berkas dokumen. “Tapi nanti dilihat lagi,” ucapnya.
Arif mangaku beberapa hari lalu menerima kedatangan kuasa hukum dari keluarga tersangka. Mereka harus berkoordinasi karena tersangka memiliki anak berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI. “Tahapan-tahapan itu kan step by step. Sementara domainnya penyidik masalah penahanan,” pungkasnya. (mg2)