Tuding Ustadz Miliki Ilmu Santet, Polisi Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

Tuding Ustadz Miliki Ilmu Santet, Polisi Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka
FITNAH : Korban didampingi kuasa hukum saat melapor pelaku penyebar fitnah terhadap dirinya kepada pihak kepolisian
0 Komentar

PALABUHANRATU – Polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku berinisial K penyebar berita bohong kepemilikan ilmu santet, terhadap Muhammad Abudin seorang ustadz di Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.

Abudin sebelumnya melaporkan pelaku penyebar fitnah terhadap dirinya kepada pihak kepolisian, lantaran geram isu praktek ilmu hitam yang melekat kepada dirinya kian santer. Apalagi ketika terdapat warga yang meninggal dunia secara tidak wajar.

“Iya, pelaku sudah jadi tersangka, pasal yang dikenakan 310 dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun, saat ini (kasusnya) sudah tahap,” ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sapri. Kemarin (23/06).

Baca Juga:Senam Gurilaps Ikon Olahraga Rekreasi Kabupaten SukabumiPengeroyok Jurnalis Media Online Dibebaskan

Kuasa hukum Abudin, M Ikram Adiansyah Tumiwang dan rekannya Ali Akbar dari Kantor Hulkum Bahari menuturkan. Kliennya telah menjadi korban pencemaran nama baik dan hoaks oleh seorang warga yang diketahui masih tetangganya. Abudin resah karena isu tersebut hanya berdasar seseorang menyebutkan namanya saat kesurupan dalam sebuah video.

“Klien kami mendapat kabar dari tetangganya bahwa beredar video yang berisikan saudara K sedang bertanya kepada wanita yang seperti sedang kesurupan, di dalam video itu perempuan itu bilang bahwa Pak Abudin ini sudah membunuh atau melakukan praktik ilmu hitam atau santet,” paparnya.

Lanjutnya, Video itu kemudian diperlihatkan kepada warga setempat oleh K. Sehingga isu kliennya memiliki ilmu santet dipercayai warga. Kabar itupun terus menyebar dan membuat Abudin jengah.

Abudin awalnya dituding melakukan praktik ilmu hitam karena dianggap penyebab tewasnya seorang warga pada Novembet 2021 silam, mulanya Ia tak menggubris kabar miring yang semakin tersebar luas dari mulut ke mulut tersebut.
aa
“Awalnya pak Abudin mengabaikan isu itu sampai kondisi lingkungan mulai semakin tidak kondusif, karena beredar video dan cerita-cerita kalau Ustaz Abudin melakukan praktik ilmu hitam,” kata Ikram.

Hingga akhirnya Abudin melaporkan peristiwa itu ke Polres Sukabumi didampingi pengacara pada tanggal 2 Februari 2022 lalu.”Kami laporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap klien kami. Alhamdulillah saat ini terlapor sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka,” pungkasnya.

0 Komentar