Sisir Lokasi Penjualan Miras, Polisi Sita Ratusan Botol Ciu di Palabuhanratu

Sisir Lokasi Penjualan Miras, Polisi Sita Ratusan Botol Ciu di Palabuhanratu
MIRAS : Ratusan botol miras jenis Ciu dan tersangka diamankan Satuan Reserse Polres Sukabumi
0 Komentar

PALABUHANRATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menyita ratusan botol minuman keras (Miras) tradisional jenis Ciu siap edar di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Senin (27/06) lalu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, disitanya miras ini berawal dari operasi yang digelar satuannya dengan menyisir kawasan rawan transaksi miras oplosan. Guna mencegah terjadinya korban jiwa akibat mengkonsumsi barang haram tersebut. “Tadi malam petugas kami telah mengamankan 202 botol miras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat berbeda di wilayah Palabuhanratu,” ungkapnya kepada wartawan kemarin (28/06).

Selain miras, Polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku pemilik sekaligus penjual berinisial ILP (33). Dia tercatat sebagai warga Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:1.742 Guru di Sukabumi Diangkat Jadi PPPKUngkap 24 Kg Sabu dan TPPO, Belasan Polisi Diganjar Penghargaan Lemkapi

Menurutnya, pelaku ILP mengaku mendapatkan ratusan liter Ciu dengan membeli dari seorang pria berinisial L asal Kabupaten Bogor. Sebagai pengembangan L kini telah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. “Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan. menyimpan dan menguasai minuman beralkohol tanpa ijin,” jelasnya.

Kusmawan mengungkap, akibat perbuatannya itu. Pelaku akan dikenakan pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (mg1)

0 Komentar