PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/7). Hadir dalam kesempatan ini, Bupati Sukabumi Marwan Hamami selaku kepada daerah Pemkab Sukabumi, beserta pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Marwan menyampaikan bahwa raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 telah melalui tahapan pembahasan antara Pemda dengan DPRD. Diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum Fraksi DPRD dan jawaban bupati terkait pandangan umum fraksi yang telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD sebelumnya. “Dengan disepakatinya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 pada hari ini, saya mengapresiasi dan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh jajaran Pemda dan DPRD,” katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Marwan, aperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diproses dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Mudah-mudahan dengan waktu yang tak terlalu lama, hasil evaluasi Gubernur dapat kita terima dan disempurnakan. Sebagaimana arahan hasil evaluasi pak Gubernur,” ungkap Marwan.
Baca Juga:Jabar Bergerak Sukabumi Sebar Daging Kurban ke Pelosok PerkampunganLapas Berencana Buka Kembali Layanan Kunjungan Tatap Muka
Sambung dia, dalam penguatan kebijakan lain Pemkab Sukabumi memerlukan Perda tentang pengelolaan perikanan berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung lingkungan. Misalnya sumber daya perikanan diperairan darat yang banyak mengandung nutrisi dan protein yang tinggi bagi pertumbuhan kesehatan anak. “Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki potensi perikanan tangkap dan budidaya diperairan darat yang cukup baik, hal itu akan menjadi salah satu indikator keberhasilan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha dibidang perikanan secara khusus,” ungkap dia.
Adapun raperda tentang TJSPKBL, tambah Marwan, ia akan terus mendorong pihak Swasta, Perbankan, BUMN dan BUMD untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor riil di lingkungan Pemkab Sukabumi. “Kerjasama pembangunan dengan melalui TJSPKBL akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Sukabumi, ” bebernya. (IST)