JL PERINTIS KEMERDEKAAN – MPA (22) tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Ia merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pada 1 Juli lalu.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang pada Jumat (15/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berdasarkan informasi, dugaan pencabulan yang dialami korban dan dua orang temannya hendak pulang ke rumah selepas membeli makanan. Korban lantas berpapasan dengan pelaku yang kemudian meminta tolong diantarkan ke alamat sebuah madrasah atau sekolah.
Baca Juga:IDI Sukabumi Harus Bersinergi Tingkatkan Derajat Kesehatan MasyarakatDisperkim Dibantu Polisi Pangkas Pohon Tumbang Berpotensi Tumbang
Saat itu korban menyanggupi permintaan tolong pelaku. Namun kedua temannya memilih pulang. Korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor. Namun pelaku tak berangkat ke alamat yang dituju. Pelaku membawa korban ke kawasan Taman Sugema di Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang.
“Sesampainya di tempat kejadian, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku langsung menendang bagian perut korban sebanyak satu kali. Pelaku juga mengambil handphone milik korban yang ditinggalkan di tempat kejadian,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (18/7).
Diketahui, pelaku merupakan residivis. Sebelumnya ia sempat terlibat kasus serupa.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar hasil visum, satu buah dusbook handphone, satu unit sepeda motor, satu potong kaos berwarna merah, dan satu potong celana bermotif loreng cokelat. “Saat ini pelaku ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.