Polisi Belum Tetapkan Pengemudi Kecelakaan yang Tewaskan Tiga Orang Sebagai Tersangka

Polisi Belum Tetapkan Pengemudi Kecelakaan yang Tewaskan Tiga Orang Sebagai Tersangka
LAKALANTSA : Kecelakaan maut antara kendaraan Mitsubishi Xpander dengan angkutan kota (Angkot) yang mengakibatkan tiga orang tewas di ruas Jalan RA. Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,
0 Komentar

SUKABUMI – Hasil dari gelar perkara kecelakaan maut antara kendaraan Mitsubishi Xpander dengan angkutan kota (Angkot) yang mengakibatkan tiga orang tewas di ruas Jalan RA. Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, polisi menentukan penyebab terjadinya yaitu dari pengemudi kendaraan Mitsubishi Xpander.

Informasi yang dihimpun, saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dikarenakan perlu pembuktian dari ahli, yaitu hasil Rampchek dan menunggu hasil pemeriksaan operasional mesin dari pihak agen tunggal pemilik merek (ATPM). “Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena untuk menetapkan tersangka kita menunggu pembuktian dari ahli, yaitu hasil Rampchek dan keterangan dari ATPM,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, kepada wartawan, Jumat (23/9).

Ia mengatakan, dalam kecelakaan maut tersebut pihaknya melaksanakan tahapan gelar perkara untuk menentukan dan merumuskan segala sesuatu yang sudah pihaknya lakukan dengan cara olah tempat kejadian perkara (TKP). “Hasil dari gelar perkara, kami baru bisa menentukan tahap penyebab terjadinya kecelakaan. Jadi penyebabnya itu dari pengemudi Xpander inisial EH (71). Kemudian juga posisi yang kurang menguntungkan, dan sudah secara otomatis EH penyebabnya,” jelasnya.

Baca Juga:545 Pelajar di Sukabumi Terima Beasiswa dari Anak Perusahaan SCGPemkot Sukabumi Gelar Rembuk Stunting, Dukung Wujudkan Indonesia Emas Tahun 2045

Jajat menambahkan, pengemudi Xpander yang sudah lanjut usia itu juga sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan masih berlaku sehingga dari hasil seleksi atau ujian, bisa disimpulkan bahwa pengendara Xpander masih bisa atau layak mengemudikan kendaraan tersebut. “Kondisi terakhir sesuai dengan keterangan, karena barusan kita dapat surat keterangan rawat inap dari dokter yang menangani pengemudi Xpander. Jadi dia masih membutuhkan perawatan dan hasilnya sesuai dengan itu, kami lampirkan dalam berkas penyidikan,” paparnya.

Adapun dari hasil olah TKP, sambung Jajat, pihaknya sudah mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan Mitsubishi Xpander yang penyebab dari kecelakaan, maupun kendaraan angkot yang ditabrak.  “Kami mengambil bukti digital, yaitu CCTV yang sudah kami amankan sebagai bukti pendukung, kemudian juga keterangan para saksi dan tentunya sekarang kami menunggu untuk keterangan dari para ahli,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar