JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kurun sebulan terakhir, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 23 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang.
“Ada 23 TKP yang kami ungkap dengan tersangka 34 orang,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin didampingi Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (04/10).
Modus tersangka masih terbilang klasik. Para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu langsung, serta dengan cara menempel di tempat yang sudah diarahkan.
Baca Juga:Wali Kota Sambut Kirab Napak Tilas SiliwangiPohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Suryakencana Sukabumi
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 170,32 gram, ganja 18,69 gram, obat berbahaya jenis tramadol sebanyak 7.804 butir, hexymer sebanyak 3.772 butir, trihex sebanyak 100 butir, psikotropika riklona sebanyak 92 butir, alprazolam sebanyak 116 butir, calmlet sebanyak 1 butir, dumolid sebanyak 10 butir, 3 buah alat hisap atau bong, 8 timbangan digital, 33 unit handphone berbagai merek, 2 buah ATM, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.
“Total barang bukti jika dirupiahkan sebesar Rp373.185.000,” bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun, serta Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Ada yang bertindak sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda waktu. Mereka sudah beroperasi ada yang tiga bulan, tapi ada juga yang sampai satu tahun,” pungkasnya. (Mg2)