Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit mobil box warna putih yang didalamnya terdapat tiga buah toren kosong, dan satu buah toren yang berisikan BBM subsidi sebanyak 1000 liter. Kemudian, satu unit truk box warna kuning yang didalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi yang berisikan BBM subsidi sebanyak 7000 liter.
“Barang bukti lain yang berhasil kami amankan juga yaitu satu unit mesin pompa air, satu unit mesin pompa khusus minyak, satu buah selang berdiameter dua inchi dengan panjang empat meter, dan satu buah selang berdiameter dua inchi dengan panjang enam meter,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar Pasal 55, 53, huruf B, C, dan D Undang-undang RI Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga:Pendaftaran Badan Adhoc ke KPU Kota Sukabumi Resmi DitutupYudha Sukmagara Sebar Ratusan Sembako untuk Warga Sukabumi yang Terdampak Gempa Cianjur
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg2)