Istri ‘Susul’ Suami di Penjara, Terlibat Dugaan Kasus Peredaran Sabu

Istri 'Susul' Suami di Penjara, Terlibat Dugaan Kasus Peredaran Sabu
0 Komentar

PALABUHANRATU – PA alias Puput (35) berurusan dengan polisi. Ibu rumah tangga ini bahkan terancam mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat dugaan kasus peredaran gelap sabu. Ia terpaksa mengendarkan sabu lantaran tidak punya penghasilan setelah suaminya dibui.

“Jadi, tersangka ini beralasan dirinya terpaksa mengedarkan sabu karena faktor ekonomi,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, kepada Sukabumi Ekspres dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (3/12).

Tersangka diganjar Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga seumur hidup. “Saat ini Puput sudah diamankan di Rutan Mapolres Sukabumi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga:Gempa Bermagnitudo 6,4 SR, Warga Sukabumi Berhamburan Keluar BangunanPelaku Pembacokan Pelajar di Cirenghas Sukabumi Diringkus Polisi

Sebelumnya, pada Jumat (2/12) Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil meringkus 11 tersangka yakni AH, GP, PA, PR, SA, IG, Y, ES, AS, FA, dan AM. Kasus tersebut berhasil diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2022.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan dari delapan kasus dengan 11 tersangka itu di antaranya delapan tersangka dengan lima kasus sabu. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 27,54 gram. “Kami menyita barang bukti sabu seberat 27,54 gram. Bila dirupiahkan lebih kurang Rp35 juta,” ujar Dedy kepada wartawan, Jumat.

Selain kasus sabu, kata Dedy, terdapat satu kasus peredaran ganja dengan satu orang tersangka. Barang buktinya dua buah pohon ganja yang ditanam sendiri di Kecamatan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi. Kemudian juga terdapat dua kasus peredaran obat-obatan keras terlarang dengan dua tersangka. Barang buktinya sebanyak 4.554 butir. “Kami juga mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan dua tersangka. Bila dirupiahkan mencapai Rp22 juta,” jelasnya.

Kasat narkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan modus operandi kasus peredaran gelap narkoba dilakukan dengan cara sistem tempel. Pembeli memesan kepada seorang pengedar, kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk diambil pembeli.

“Para tersangka dikenai UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan terkait kasus obat-obatan disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” singkatnya. (mg2)

0 Komentar