SUKABUMI – Pembahasan draf Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah mengemuka dalam kegiatan Forum Group Discussion di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi, kemarin (5/12).
Topik bahasannya berkaitan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran pergerakan narkotika di Kota Sukabumi kali ini yang telah menginjak pada pembahasan akhir.
“Diskusi pada FGD kali ini di fokuskan pada pembahasan draf Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Sukabumi. Peraturan Daerah mengenai hal ini. dalam pelaksanaannya sesuai dengan Rencana Aksi Daerah harus sepenuhnya diketahui masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, dalam sambutannya.
Baca Juga:Guru Harus Adaptif dengan Perkembangan TeknologiPolisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi,Ditangkap dari Dua Wilayah
Peraturan dan regulasi diterbitkan pemerintah selain merupakan kebijakan yang regulatori, juga harus memerhatikan tujuan, berkaitan erat dengan kebijakan lain secara holistik dan mengacu pada hukum-hukum yang ada.
“Pengimplementasian Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika menjadi keharusan,” terangnya.
Ada berbagai alasan yang mendasarinya. Di antaranya, perubahan sosial yang terjadi di Kota Sukabumi selama beberapa tahun ini telah mengarah pada perubahan gaya hidup masyarakat.
“Kita juga tidak bisa menutup mata, reklasifikasi wilayah rural menjadi urban tidak dapat dihindarkan dan tentu saja selalu diikuti oleh perubahan gaya hidup,” ujarnya.
Oleh karena itu, perubahan atau reklasifikasi daerah rural menjadi daerah urban jika tidak diantisipasi oleh penerapan regulasi yang tepat sering disertai oleh kemunculan patologi sosial, misalnya penyalahgunaan narkotika. Penerbitan Peraturan Daerah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika menjadi agenda penting dan harus secepatnya direalisasikan.
“Rencana Aksi Daerah dan pengimplementasiannya beberapa waktu yang akan datang harus mengikutsertakan serta melibatkan seluruh unsur. Melakukan kolaborasi dengan rantai lain seperti akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat menjadi salah satu strategi mewujudkan aksi daerah,” pungkasnya.
Kepala BNN Sukabumi Margaretha Retno Daru Dewi menjelaskan, kegiatan FGD membahas Rencana Aksi Daerah merupakan amanah dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga:Menhub Hadiri Pengoperasian Terbatas KA di SulselPresiden Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN
“Rencana Aksi Daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika merupakan rencana nasional. Dengan demikian, setiap daerah wajib memiliki peraturan daerah tentang pemberantasan, penyalahgunaan peredaran narkotika,” ungkap Retno.