NYOMPLONG – Sebanyak 11 narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Sukabumi bebas setelah menerima program asimilasi di rumah, Selasa (6/12). Pemberian Asrum merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32/2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
11 napi yang mendapat asimilasi terdiri dari tiga penggelapan dalam jabatan, satu pencurian, tiga undang-undang kesehatan, dua penipuan, satu undang-undang ITE, dan satu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Mereka sudah memenuhi persyaratan sehingga diberikan asimiliasi di rumah,” ujar Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, kemarin (7/12).
Baca Juga:Delapan Kelurahan di Kota Sukabumi Deklarasi Stop BAB SembaranganTangani Cepat Dampak Bencana,Wali Kota Tinjau Sejumlah Lokasi
Napi yang tidak dapat menerima asrum yakni yang terjerat kasus narkoba, tindak pidana korupsi, perlindungan anak, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat. Sebelum dilaksanakan asrum, para napi diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani asrum.
“Mereka telah menanda tangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama menjalani asrum dan langsung diserahkan ke pihak Bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut,” jelasnya.
Januari hingga Desember 2022 terdapat sebanyak 179 napi di Lapas Kelas IIB Sukabumi yang mendapat asimilasi di rumah. Angka tersebut lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 166 orang.
“Selama pemberian program asrum hanya ada satu napi gagal karena melanggar ketentuan yang sudah berlaku pada 2021 lalu. Sehingga, napi tersebut harus kembali menjalani sisa masa tahanannya. Selain itu, juga dalam kurun waktu dua tahun tidak dapat diajukan asimilasi kembali,” bebernya.
Ia berharap, warga binaan tersebut bisa menjaga diri dan bisa menjaga hubungan baik ketika sudah berada di masyarakat. “Jika terdapat warga binaan yang melanggar ketentuan hak asimilasinya, nah itu bisa dilakukan pencabutan,” tegasnya.
Handi (40), warga binaan, mengaku semringah bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilisi. “Alhamdulillah dengan adanya program ini saya bisa pulang lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani. Saya juga berterima kasih kepada Lapas Sukabumi yang telah melaksanakan program pembinaan kepada kami dengan baik,” pungkasnya. (mg2)