Residivis Curanmor Kembali Mendekam di Penjara

Residivis Curanmor Kembali Mendekam di Penjara
0 Komentar

“Pertama, pelakunya yang berjumlah dua orang, akan tetapi salah satunya dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur dan ribet prosesnya, padahal mau di bawah umur ataupun tidak, apabila melakukan kesalahan harus tetap diproses karena itu sudah menjadi tugas kepolisian,” tulis korban dalam postingannya, Sabtu (10/12).

Korban juga mempertanyakan soal keberadaan motornya yang disebut sudah dijual oleh pelaku. Padahal menurutnya jarak waktu pencurian hingga penangkapan kurang dari 24 jam.

“Seharusnya polisi bisa mendeteksi unit motor ini dikemanakan oleh pelaku. Mohon kepada semuanya terkhusus Kapolres Sukabumi Kota dan Divisi Humas Polri untuk menindaklanjuti kasus ini karena kami butuh kepastian,” ungkapnya. (mg2)

Laman:

1 2
0 Komentar