SUKABUMI — DPC Hiswana Migas Sukabumi Raya memperketat pengawasan distribusi bahan bakar, khususnya Liquefied Petroleum Gas (LPG). Upaya itu dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi Raya, Eten Rustandi, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan energi nasional yang menuntut tata kelola distribusi lebih transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan distribusi energi di Sukabumi berjalan lebih rapi, transparan, dan tepat sasaran. Ini komitmen kami agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Seluruh jaringan agen dan pangkalan elpiji di wilayah Sukabumi kini diminta meningkatkan disiplin operasional, termasuk dalam hal pencatatan distribusi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Menurut Eten, penyesuaian harga elpiji nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, tidak terlepas dari dinamika global, terutama fluktuasi harga energi internasional. Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada elpiji subsidi ukuran 3 kilogram. “Penyesuaian harga hanya berlaku untuk elpiji nonsubsidi. Untuk elpiji 3 kilogram tetap sesuai ketentuan pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Baca Juga:Tekan Angka Pengangguran melalui Job FairDinas PU Kabupaten Sukabumi Segera Tangani Jembatan Ambles
Dia memastikan bahwa kondisi stok elpji di Sukabumi saat ini dalam keadaan aman dan distribusi berjalan normal tanpa kendala berarti. Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pembelian berlebihan yang berpotensi memicu kepanikan di lapangan. “Kami pastikan pasokan aman, tidak ada kelangkaan. Masyarakat cukup membeli sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Hiswana Migas bersama pihak terkait kini menerapkan sistem pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pangkalan resmi untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran. Melalui sistem ini, masyarakat diwajibkan menunjukkan KTP saat melakukan pembelian LPG subsidi. “Pendataan berbasis NIK ini untuk melindungi masyarakat yang berhak. Dengan sistem ini, distribusi subsidi menjadi lebih adil dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Selain itu, peran pangkalan resmi diperkuat sebagai jalur utama distribusi LPG kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta meminimalkan praktik penjualan di luar jalur resmi. “Pangkalan resmi menjadi garda terdepan dalam distribusi. Kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai ketentuan dan tidak ada permainan di lapangan,” ungkapnya.
