GUNUNGGURUH – Anggota Unit Reskrim Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur, Korbannya diduga berjumlah lebih dari dua orang.
Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus tersebut bermula dari pihak keluarga yang melaporkan kehilangan anak pada Selasa (12/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari berbagai informasi dan keterangan saksi, anggota Polsek Gunungguruh segera melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, kami mendapati anak yang dilaporkan hilang itu berada di Kampung Mangkalaya,” terang Kapolsek Gunungguruh Iptu Iman Suyaman kepada wartawan, kemarin (15/12).
Baca Juga:Partai Ummat Tak Lolos di Dua Provinsi, Ini Dugaan Amien RaisKPK Tak Berdaya Selidiki Dugaan Korupsi Formula E
Anak yang hilang itu berada di sebuah rumah. Di dalam rumah diduga milik terduga pelaku berinisial D (54), polisi juga menemukan anak lainnya.
“Jadi di lokasi kami menemukan dua orang anak. Satu orang di antaranya yang dilaporkan hilang. Keduanya langsung kami bawa ke Mapolsek Gunungguruh,” tutur Iman.
Dari hasil penyelidikan, kedua anak tersebut diduga mendapatkan kekeran seksual. Mereka diduga dicabuli terduga pelaku yang sudah ditangkap polisi, Rabu (14/12).
“Kalau untuk jumlah korban masih kami lakukan penyelidikan. Sementara ini ada dua orang anak yang menjadi korban,” tegasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota. “Kemarin sudah dilimpahkan kasusnya. Tersangka juga sudah dibawa ke Polres Sukabumi Kota,” ucap Iman.
Iman mengungkapkan modus yang digunakan terduga pelaku diduga mengiming-imimg korban dengan imbalan. Korban menuruti permintaan terduga pelaku karena dijanjikan akan diberikan sesuatu. “Jadi anak-anak tersebut diiming-imingi ataupun dibohongi akan diberikan sesuatu,” pungkasnya. (mg5)