WARUNGKIARA – Dua anggota geng motor GBR diciduk polisi lantaran berencana akan melakukan aksi tawuran dengan geng motor lain di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (14/12) sore.
Informasi yang dihimpun, kedua orang yang diciduk tersebut yakni AR (26) warga Kecamatan Warudoyong, dan DA (18) warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
“Kedua anggota geng motor ini diduga akan tawuran dengan geng motor lain di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi, AKP H. Nandang Herawan
Baca Juga:BP CPUGGP Evaluasi Program Kerja Tahun 2022DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Bahas Belasan Raperda di Tahun 2023
Awal mula kejadian, kata Nandang, mereka akan pulang ke Kota Sukabumi dari arah Palabuhanratu melalui wilayah Kecamatan Bantargadung dan diketahui oleh anggota geng motor lain.
“Jadi kedua anggota geng motor ini dibuntuti sampai ke wilayah hukum kami, tepatnya di depan minimarket Salagedang Desa Warungkiara. Kemudian dicegat atau dihalangi. Maka terjadilah keributan di sana,” jelasnya.
Ia menegaskan, saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Warungkiara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan anggota geng motor lainnya yang berbekal senjata tajam berhasil melarikan diri.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit motor Mio Soul merah hitam, jaket bergambar lambang geng motor GBR, dan satu botol minuman keras merk intisari,” pungkasnya. (mg2)