PAD Retribusi Parkir Sudah Capai 93 Persen

PAD Retribusi Parkir Sudah Capai 93 Persen
0 Komentar

SUKABUMI – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2022 hingga November sudah mencapai 93 persen. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi pun optimistis targetnya bisa tercapai pada akhir tahun nanti.

“Target PAD dari retribusi parkir sudah mencapai Rp1.355.931.000 atau sekitar 93 persen. Mudah-mudahan di akhir tahun bisa mencapai target sebesar Rp1.457.991.000,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (15/12).

Target PAD dari retribusi parkir tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,7 miliar. Penurunan tersebut karena dipicu berbagai faktor seperti kondisi di lapangan, cuaca, kegiatan penertiban yang dilakukan jajaran Dinas Satpol PP dan Damkar, kemudian lahan parkir yang kini sudah dijadikan pedesterian di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciwangi, dan Jalan Harun Kabir.

Baca Juga:Susun RPD 2024-2026, Bappeda Kota Sukabumi Libatkan Berbagai ElemenHarga Telur Ayam Tembus Rp32 Ribu per Kg

Pengajuan awal target PAD parkir tahun ini sebesar Rp2,4 miliar. Namun pada Oktober 2021 mulai dibangun jalur pedesterian sehingga target juga mengalami penuruan.

“Jadi kami mengajukan target PAD sebesar Rp2,4 miliar karena belum mendapat informasi adanya pembangunan jalur pedesterian di Jalan Ahmad Yani. Makanya setelah melihat hasil di ruas Jalan Ahmad Yani perubahannya drastis, maka pada Juli 2022 kami mengajukan anggaran perubahan sebesar Rp1.457.991.000,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar