Mustofa juga menyebut Putri Candrawathi bisa jadi berperan sebagai aktor intelektual dalam peristiwa pembunuhan berencana itu. Pasalnya, kedudukan Putri Candrawathi juga majikan dari para terdakwa yang lain.
“Sementara yang lain-lain diikutsertakan itu bawahan, sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional sudah lebih terbangun, sehingga lebih mendorong untuk melakukan,” tutur Mustofa.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Lama Diam, Mantan Atasan Ferdy Sambo Emosi Lihat Penembakan Brigadir JosuaFahri Hamzah Usul Kata Cebong Hingga Kadrun Diblacklist
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (jpnn/fajar)