SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi dihari kedua pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tercatat sudah ada sekitar 303 orang yang mendaftar.
Diketahui, pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 itu melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) ini dibuka dari 18 hingga 27 Desember 2022.
“Sampai saat ini, calon PPS yang sudah daftar di Siakba ada lebih kurang 303 orang,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Sukabumi, Ratna Istianah, kepada wartawan, usai melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran calon PPS di Kecamatan Warudoyong, Selasa (20/12).
Baca Juga:Wawalkot Sukabumi Minta Kerja Sama Daerah DioptimalkanTol Bocimi Seksi II Difungsikan pada 23 Desember
Adapun calon PPS yang dibutuhkan pada Pemilu serentak tahun 2024 ini, kata Ratna, pihaknya membutuhkan 99 orang PPS di 33 Kelurahan Kota Sukabumi. Nantinya, setelah selesai penerimaan pendaftaran, akan dilakukan verivikasi administrasi terhadap calon anggota PPS. “Jadi dari 33 kelurahan itu kami membutuhkan tiga anggota PPS. Jadi total keseluruhan sebanyak 99 orang,” jelasnya.
Terkait dengan tahapan seleksi untuk calon anggota PPS, lanjut Ratna, dimulai dari penerimaan pendaftaran, kemudian penelitian administrasi, lalu tes tertulis, selanjutnya tanggapan dari masyarakat, tes wawancara, dan yang terakhir penetapan anggota PPS.
“Jadi ada berbagai tahapan dulu untuk menjadi anggota PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti,” bebernya.
Setelah semua tahapan selesai calon anggota PPS selesai, sambung Ratna, pada 14 Januari 2023 nanti akan dilakukan pelantikan kepala anggota PPS terpilih.
“Jadi setelah selesai semua, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan pada 14 Januari 2023,” pungkasnya. (mg2)