SUKABUMI – Pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di perpanjang, sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 534/2022.
Untuk di KPU Kota Sukabumi, hingga saat ini pendaftar yang sudah mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) tercatat ada sebanyak 428 orang.
Diketahui, pendaftaran calon PPS pada Pemilu serentak tahun 2024 itu dibuka dari 18 hingga 27 Desember 2022. Namun saat ini pendaftarannya diperpanjang hingga 30 Desember 2022.
Baca Juga:Dukung Penanggulangan Stunting, Dinas Perikanan Bagikan Paket Ikan SegarPemkab Sambut Kegiatan Positif Ahsinul Qiroah Litahfidzil Qur’an
“Iya diperpanjang sampai 30 Desember 2022. Untuk tahapannya saat ini kita masih penerimaan berkas, dan penerimaan pendaftaran via Siakba, serta berkas fisik ke kantor KPU,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Sukabumi, Ratna Istianah, Senin (26/12).
Setelah berakhirnya pendaftaran calon PPS, kata Ratna, pihaknya akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada 3 Januari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan test Computer Assisted Test (CAT) pada 6 Januari 2023.
“Sekarang tahapannya seleksi administrasi, setelah itu seleksi tertulis, kemudian kalau lolos dilanjutkan seleksi wawancara, lalu kalau lolos dilanjutkan pelantikan,” jelasnya.
Dibandingkan seleksi calon PPS pada Pemilu sebelumnya, lanjut Ratna, Pemilu pada tahun 2019 itu peningkatannya sangat signifikan. Tahun sekarang tercatat sudah diangka 428 yang mendaftar menjadi calon PPS. Kendati demikian, sebut Ratna, hingga 30 Desember 2022 jumlah pendaftar akan meningkatkan.
“Perbandingan seleksi PPS di tahun sebelumnya dengan sekarang memang jelas peningkatannya. Mungkin nanti pendaftaran selesai, akan melebihi diangka 500, karena sekarang pun baru pertengahan sudah sampai 400 ratus,” pungkasnya.
Reporter: Nuria Ariawan