Raperda Pengelolaan Perikanan Disahkan dalam Paripurna DPRD

Raperda Pengelolaan Perikanan Disahkan dalam Paripurna DPRD
0 Komentar

PELABUHAN RATU – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami bersama Pimpinan dan Anggota DPRD menetetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Perikanan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi-Palabuhanratu, Kamis (29/12). Penetapan Raperda ini untuk kepastian hukum dalam pengelolaan perikanan.

Marwan mengatakan, penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Baca Juga:Harga Beragam Cabai Makin MahalPersonel Gabungan Pam Nataru Jalani Terapi Konseling

Lanjut Marwan, terdapat beberapa tujuan dengan disahkannya Raperda ini. Antara lain untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan, tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal serta menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.

Dengan adanya peraturan daerah ini, Marwan mengharapkan dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda ini dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya (IST)

0 Komentar