SUKABUMI – Jumlah usaha mikro di Kota Sukabumi selama 2022 mengalami kenaikan pesat. Tercatat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, ada 5.996 usaha mikro yang beroperasi di Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Sukabumi, Sufiani, mengatakan selain terdapat 5.996 unit usaha mikro, di Kota Sukabumi terdapat juga perusahaan skala kecil tercatat sebanyak 234 unit dan perusahaan skala menengah sebanyak 36 unit. Sementara jumlah perusahaan berskala besar sebanyak 21 perusahaan.
“Sehingga totalnya sebanyak 6.287 perusahaan,” kata Sufiani, kemarin (4/1).
Dari jumlah perusahaan tersebut mampu menyediakan lapangan pekerjaaan bagi 25.353 orang tenaga kerja. Khusus bagi usaha mikro, pada 2022 mengalami peningkatan drastis.
“Tahun sebelumnya hanya tercatat sebanyak 623 perusahaan,” ungkapnya.
Baca Juga:Kuotanya Terbatas, Disdukcapil Gelar Isbat Nikah GratisPelaku UMKM Ketar-ketir,Dihantui Resesi Global
Hal ini, lanjut Sufiani, dipicu faktor beberapa kebijakan pemerintah seperti pendampingan kepada para pengusaha terkait pelayanan Online Single Submission (OSS) dan membuka Mal Pelayanan Publik. Selain itu berbagai pelayanan yang dilakukan oleh DPMPTSP seperti mempromosikan Kota Sukabumi sebagai daerah tujuan investasi.
“Sedangkan untuk jenis usaha di Kota Sukabumi masih didominasi sektor jasa dan perdagangan,” terangnya.
Kondisi itu disebabkan kecilnya cakupan wilayah Kota Sukabumi yang hanya bisa ditempati industri nonpolutan serta industri pengolahan skala kecil dan menengah. (ist/portal.sukabumikota.go.id)