JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Kejari Kota Sukabumi menjemput terpidana Agung Sulaksana (29) di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (13/1) sekitar pukul 00.00 WIB.
Agung merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan program penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan atau Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 di Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong.
Sumber pendanaannya berasal dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Baca Juga:RS Bunut Tingkatkan Kolaborasi dengan PemkotPelototi Aktivitas PKL di Lapdek dan Alun-alun, Berikan Kenyamanan kepada Pengunjung
Agung Sulaksana diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (12/1) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Kemudian Agung dititipkan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
“Kami menjemput terpidana atas nama Agung Sulaksana di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, Agung harus menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIB Sukabumi selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Agung juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp144.183.106 yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp50 juta yang dititipkan kepada penuntut umum.
Sehingga sisa uang penggantinya sebesar Rp94.183.106. Namun apabila Agung tidak membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, mengaku menerima limpahan terpidana Agung Sulaksana pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Terpidana sebelumnya sempat mendekam di lapas selama 1 tahun 5 bulan.
Namun, saat itu waktu masa penahanannya habis dan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia belum ada sehingga sempat bebas dari lapas.
Baca Juga:Pantau Budidaya Sidat di Ponpes Modern AssalamPengendalian Inflasi Menjadi Prioritas Daerah Sukabumi
“Jadi waktu itu memang sudah ditahan di lapas. Namun putusan dari Mahkamah Agung waktu itu belum turun, tapi masa penahanannya habis, makanya kita bebaskan waktu itu,” jelasnya.
Setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021 turun, kata Christo, terpidana Agung kini kembali menghuni sel selama 4 tahun.
“Saat ini yang bersangkutan masih di blok isolasi karena kami masih menerapkan protokol kesehatan covid-19. Jadi setiap tahanan maupun narapidana yang baru masuk kita isolasi dulu,” ucapnya.