Bawaslu Lakukan Pengawasan Identifikasi Potensi di Lokasi Khusus

Bawaslu Lakukan Pengawasan Identifikasi Potensi di Lokasi Khusus
0 Komentar

“Untuk teknik pengusulan dijadikannya lokasi khusus dalam pelaksanaannya itu nanti akan ada keputusan KPU RI perihal juknis menyangkut penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus yang saat ini sedang dalam proses,” ucapnya.

Terkait dengan lokasi khusus, sambung Ending, meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, lokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria yaitu terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik, sehingga nantinya pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit di satu TPS.

“Hasil identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024 yang telah teridentifikasi perlu dilakukan koordinasi oleh kita yaitu, Kemenag, Dinsos, Lapas, Dinkes, Instansi atau lembaga lain, dan terakhir BNN,” pungkasnya.

(Nuria Ariawan)

 

0 Komentar