Bawaslu Lakukan Pengawasan Identifikasi Potensi di Lokasi Khusus

Bawaslu Lakukan Pengawasan Identifikasi Potensi di Lokasi Khusus
0 Komentar

SUKABUMI, SUKABUMI EKSPRES – Bawaslu Lakukan Pengawasan Identifikasi Potensi,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melaksanakan koordinasi kelembagaan dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait pengawasan identifikasi dalam penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh, daftar pemilih di lokasi khusus merupakan daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada saat hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Selain itu, penyusunan daftar pemilih hasil khusus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Nantinya KPU akan berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus.

Baca Juga:Pengendalian Inflasi di Sukabumi Sudah Dilakukan dengan OptimalSandi Kembali ke Pangkuan Prabowo, Full Senyum!

“Jadi kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan akurasi data pemilihan dan data yang presisi dengan kondisi pemilih yang sebenarnya,” ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Sukabumi, H. Ending Muhidin, kepada Sukabumi Ekspres, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (21/1).

Adapun teknis pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, kata Ending, dilakukannya identifikasi terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi perlu untuk dilakukannya penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus guna pengakomodiran hak pilih.

pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP elektronik, dengan ketentuan pemilih tersebut terkonsentrasi di lokasi tersebut dengan estimasi jumlah pemilih paling sedikit dapat diakomodir ke dalam satu TPS.

“Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna memastikan pihak KPU Kota Sukabumi sudah mensosialisasikan terkait dengan pengakomodiran hak pilih pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik (terkonsentrasi di suatu tempat),” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ending, maka pihaknya akn melakukan koordinasi dengan lokasi yang memiliki potensi untuk dapat dibentuk TPS khusus.

Langkah awalnya yaitu untuk mengetahui data perkiraan jumlah pemilih, kemudian menganalisa perkiraan jumlah pemilih yang didapat memenuhi ketentuan untuk dapat diusulkannya lokasi khusus atau tidak oleh pihak KPU, lalu apabila hasil identifikasi memenuhi ketentuan, maka akan dilakukannya pengusulan untuk disajikan lokasi khusus kepada KPU.

0 Komentar