JL IRHANDA,SUKABUMI EKSPRES– Terancam PAW, Anggota DPRD Tempuh Jalur Hukum,Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN, M Faisal Anwar Bagindo, akan menempuh jalur hukum pasca diultimatum Surat Keputusan Pergantian Antarwaktu (PAW) oleh DPP PAN. Sebelumnya, Faisal pun sempat mengajukan permohonan banding ke mahkamah partai.
“Dalam hal ini, saya sebagai anggota DPRD kalau dicabut keanggotaan partai saya menerima. Tapi jika keanggotaan DPRD itu kan tentunya berkaitan dengan undang-undang. Tentunya undang-undang itu tentu lebih tinggi. Maka saya melakukan perlawanan hukum ke PN (Pengadilan Negeri),” ujar Faisal kepada wartawan, Jumat (27/1).
Saat ini Faisal sudah menyusun dan mempersiapkan berkas gugatan ke PN. Berkas akan segera disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga:Wagub Uu: Nelayan Adalah Pahlawan Dalam Memenuhi Gizi MasyarakatKasus Campak Terkejndali ‘Tidak Ada Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB)
“Saya akan melalui setiap proses hukum. Setelah itu nanti surat tanda bukti registrasinya akan disampaikan ke wali kota, DPRD, KPU, serta gubernur. Jadi artinya lembaga ini jangan serta-merta dulu untuk melakukan proses PAW, karena belum mendapatkan putusan atau inkrah dari PN. Tapi kalau sudah inkrah, baru bisa,” tegasnya.
Ketua DPD PAN Kota Sukabumi, Usman Maulana Yusup, menambahkan upaya hukum yang dilakukan Faisal merupakan haknya. Bahkan sebelumnya Faisal telah mengajukan banding ke mahkamah partai.
“Iya nggak apa-apa, itukan hak semua orang. Bukan hanya sebatas masyarakat yang terikat oleh partai. Di luar yang terikat partai juga ketika memang ada hal yang merasa tidak seimbang, ya silakan saja menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Usman menegaskan PAW menjadi keputusan partai dan sifatnya mutlak. Kendati demikian, kata Yusuf, apabila selama ini belum ada keputusan PAW dari Kemendagri, Faisal masih anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Proses itukan tentunya melalui prosedur yang harus ditempuh. Tidak serta merta turun surat dari mahkamah partai langsung diganti. Ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh,” jelasnya.
Penyebab PAW di antaranya karena meninggal dunia, tersangkut pidana, dan dicabut dari keanggotaan partai.