Adapun payung hukum yang sudah ada saat ini Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Sidat.
Kemudian, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat aturan ini pun bertujuan menjaga keberlanjutan populasi ikan sidat di alam.
Bahkan, Pemkab Sukabumi pada 15 Januari 2023 pun sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perikanan dan Keberlanjutan Populasi Sumber Daya Ikan. Dalam menyusun perda ini kajiannya difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Food and Agriculture Organization (FAO) melalui proyek IFish. (ant)