Kepala Sekolah di Toraja Rudapaksa Siswinya

Kepala Sekolah di Toraja Rudapaksa Siswinya
0 Komentar

MAKASSAR.SUKABUMIEKSPRES–Kepala Sekolah di Toraja Rudapaksa Siswinya, Kasus kekerasan seksual atau rudapaksa siswi sekolah swasta Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tana Toraja ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3A-DALDUK KB) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara pelaku berinisial MS (42) sudah diamankan Polres Tana Toraja, Pelaku merupakan warga Desa Maruang, Lembang Rano, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja.

Sedangkan korban saat ini berada dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tana Toraja.
Diketahui, pelaku dan juga Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta diduga telah melakukan rudapaksa sebanyak 4 kali terhadap korban.

Baca Juga:Resmi Gabung PAN, Artis Verrel Bakal Nyaleg di JabarJika PKB Pindah Koalisi, Pengamat Politik: Gerindra Akan Hadapi Ganjalan

Oleh sebab itu, sebagai langkah awal, DP3A-DALDUK KB Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan DP3A Kabupaten Tana Toraja telah melakukan upaya preventif terhadap korban WR, mengingat korban masih usia sekolah sehingga dikhawatirkan akan berdampak secara psikis.

“Kasus rudapaksa di Tana Toraja sudah kami kordinasikan dengan DP3A Tana Toraja dan Kasat Reskrim Tana Toraja dan saat ini pelaku rudapksa sudah ditahan oleh Kepolisian,” ungkap Andi Mirna selaku Kepala Dinas DP3A-DALDUK KB Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Februari 2023 di Makassar.

Untuk penanganan lebih lanjut, kata dia, apabila korban WR memerlukan rujukan semisal pemeriksaan atau pendampingan psikologi, DP3A-DALDUK KB Provinsi Sulawesi Selatan telah menyediakan tenaga psikolog klinis.

“Sedangkan untuk upaya hukumnya sedang diproses Kepolisian setempat,” pungkasnya.
Sebelumnya, keluarga korban pun mengetahui perbuatan pelaku usai dilaporkan ke Polsek Bongkakaradeng, kemudian diteruskan ke Polres Tana Toraja.

Sementara itu, pelaku telah mengakui perbuatannya. MS dikenakan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara.

Pemerkosaan terjadi di ruang kantor sekolah pada 1 Februari lalu sekitar pukul 18.00. Saat itu korban dari rumahnya ingin ke rumah neneknya. Namun karena motornya mogok dan saat itu hujan, sehingga korban singgah di sekolah sekaligus berteduh. Disitulah MS mulai melancarkan aksinya. (selfi/fajar)

0 Komentar