Erick Thohir Terima Gelar Doktor Honoris Causa Dari Universitas Brawijaya

Erick Thohir terima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Brawijaya
Erick Thohir terima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Brawijaya (Foto: Twitter @erickthohir)
0 Komentar

  1. Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
  2. Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
  3. Sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau
  4. Luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  3. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

Permendikbud No. 21 Tahun 2013 juga mengatur Perguruan Tinggi menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa dalam sidang senat terbuka. Gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa, disingkat Dr. (H.C.), ditempatkan di depan nama penerima yang berhak menggunakan gelar. Doktor Honoris Causa hanya digunakan pada kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.

0 Komentar