Erick Thohir Terima Gelar Doktor Honoris Causa Dari Universitas Brawijaya

Erick Thohir terima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Brawijaya
Erick Thohir terima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Brawijaya (Foto: Twitter @erickthohir)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ketua Umum PSSI periode 2023-2027, Erick Thohir mendapatkan Penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dalam bidang Manajemen Strategis dari Universitas Brawijaya, Malang pada 3 Maret 2023.

“Tidak ada satupun capaian jika bukan karena kekuatan doa orang tua dan keluarga. Alhamdulillah. Insya Allah amanah ini menjadi cambuk untuk terus melanjutkan perubahan  untuk masyarakat. Mom, Dad, Liza dan anak-anak saya, this is for you all.” Tulis Erick Thohir dalam Twitternya @erickthohir.

Tulisan itu pun membludak dan menjadi treding di jagat Twitter dengan “Universitas Brawijaya”. Banyak warganet yang berkomentar dan memberikan selamat kepada Erick Thohir.

Baca Juga:Fakta Unik El Classico: Semi Final Pertama Copa Del ReyKurnia Sandy Gagal Debut Di Serie A Italia Karena Federasi?

“Selamat Mas ET yang mempresentasikan Eternitas Transformasi di BUMN,” tulis akun @ulinyusron.

Tidak lupa, akun resmi dari Kementerian BUMN pun juga memberikan selamat kepada Erick Thohir. “#SobatBUMN, Segenap Keluarga Besar Kementerian BUMN mengucapkan Selamat atas Penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dalam bidang Manajemen Strategis dari Universitas Brawijaya (UB) kepada Menteri BUMN @erickthohir, Jum’at (3/3). #BUMNuntukIndonesia,” tulis @KemenBUMN.

Hingga berita ini terbit, terpantau akun PSSI belum memberikan ucapan selamat kepada Erick Thohir.

Tapi, pernahkah kita bertanya apakah arti dari Honoris Causa? Siapa yang berhak menerima gelar tersebut?

Merujuk pada Permendikbud No. 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan disebutkan bahwa Doktor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan. Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing.

Perguruan Tinggi yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa harus memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan.

Gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan kepada orang yang memiliki jasa atau karya yang:

0 Komentar