SUKABUMI EKSPRES – Illicit Enrichment mulai disebut saat pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo di KPK pada Rabu (1/3) kemarin. Rafael Alun Trisambodo dapat terjerat tindak pidana, jika penerapan Illicit Enrichment diberlakukan di Indonesia.
Illicit Enrichment sendiri merupakan penambahan harta kekayaan yang tidak wajar, diatur dalam pasal 20 United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Dilansir dari berbagai disebut juga dengan pengaturan harta kekayaan yang tidak wajar, konsep ini dapat membuat seseorang yang memiliki harta kekayaan melimpah, namun memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tak sesuai dapat dipidanakan jika konsep ini dipakai.
Konsep ini telah diterapkan di 44 negara seperti yang disebutkan oleh Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak sah di Indonesia) dilansir dari website antikorupsi.org. Penerapan sanksi pidana dengan memberlakukan konsep kekayaan tak wajar telah diterapkan di berbagai negara, salah satunya Tiongkok, India, Malaysia, Brunei Darussalam, Mesir, dan beberapa negara lainnya.
Baca Juga:Adik Dikeroyok di Sekolah, Salmafina Ungkap Hal IniImbas Rafael Dipanggil KPK, Keluarga Ikut Terseret
Dilansir dari berbagai sumber, Rafael Alun Trisambodo memiliki potensi terkena tindak pidana jika konsep ini diberlakukan. Hal ini berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan gaji yang dimiliki sebagai mantan pejabat DJP.
Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan berkisar 56 milyar rupiah, beserta dengan sejumlah aset yang dimilikinya. Kekayaannya hamper setara dengan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani sebesar 58 milyar rupiah.
Kejanggalan harta yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo mulai terendus di tahun 2012 oleh PPATK dan dilaporkan ke KPK. Namun, laporan oleh PPATK mengenai kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada tahun 2012 belum di proses oleh KPK.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK mengenai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo merupakan imbas dari ulah anaknya, Mario Dandy, sebagai pelaku pengeroyokan Pesanggrahan pada Senin (20/2) lalu. Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy, penelusuran identitas pelaku serta gaya hidup mewah yang kerap kali dipamerkan melalui media sosial, membuat Rafael Alun Trisambodo ikut terseret.
Peristiwa pengeroyokan Pesanggrahan (20/2) menyebabkan Mario Dandy terseret kasus pidana, sementara ayahnya, Rafael Alun Trisambodo terseret kasus dugaan korupsi.*