Mendesak Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim PN Jakarta Pusat yang telah memutuskan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Demikian sikap KOPEL yang menolak penundaan Pemilu 2024 dan meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa hakim PN Jakpus. (pojoksatu/fajar)