JAKARTA ,SUKABUMIEKSPRES— Sistem Pemilu , Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih jadi misteri. Apakah proposional terbuka atau tertutup.
Pengujian materil Pasal 168 ayat (2) dan 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Proporsional terbuka menjadi sistem yang digunakan sejak pemilihan umum tahun 2009 sampai 2019 lalu. Kini menjadi abu-abu setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga:Wabup : Budaya Sunda Harus Tetap LestariKondisi Masyarakat Sukabumi Bayar Pajak Kendaraan Alami Kenaikan
Tidak sedikit yang menentang gugatan itu, karena dianggap memukul mundur demokrasi. Delapan partai politik, yakni Golkar, Demokrat, PKB, NasDem, PKS, Gerindra, PAN, dan PPP secara tegas menyatakan menolak Pemilu proporsional tertutup.
Bagaimana dengan Prabowo Subianto? Ketika ditanyai pendapatnya soal terbuka atau tertutup, Ketua Umum Gerindra itu memberi penjelasan cerdas. Dengan hati-hati, ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi cocoknya menggunakan sistem Pemilu seperti apa. Terbuka atau tertutup,
“Bangsa kita sangat besar, sangat majemuk, masyarakat kita sangat besar, yang pertama, pria ada laki-laki ada perempuan. Kemudian ada anak muda ada petani, ada pedagang, ada purnawirawan. Ada akademisi, ada profesor, ada pengusaha,” tutur Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023)
Menteri Pertahanan itu menjelaskan, dari kemajemukan masyarakat Indonesia, masing-masing mereka ingin merasa diwakili aspirasinya di parlemen.
“Ini ingin ada wakilnya, kalau tertutup, yang menentukan hanya Ketua Umum partai 1 orang, ya kasihan yang ini ya kan,” jelasnya.
Sementara sistem proporsional tertutup, tidak memungkinkan untuk itu. Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika dengan proporsional terbuka.
“Kasihan mereka. Jadi demokrasi, berharap ya ada semua kelompok, semua unsur, semua elemen. Dapat mengajukan wakil-wakilnya, nanti terserah rakyat yang milih. Nah itu,” pungkasnya.
Baca Juga:Pemkab Terima Kunjungan PT. JamkrindoBPK RI Perwakilan Jabar Lakukan Pemeriksaan di Pemkab Sukabumi
Pertanyaannya, apakah MK bakal konsisten dengan putusannya terkait konstitusionalitas sistem proporsional terbuka? (Arya/Fajar)