Jokowi Buka Suara Terkait PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Jokowi Buka Suara Terkait PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
0 Komentar

BANDUNG, SUKABUMIEKSPRES — Jokowi Buka Suara . Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menunda pemily 2024 menuai banyak sorotan. Bahkan orang nomor satu di negeri ini tidak luput memberikan respons.

Presiden Joko Widodo mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) naik banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024.

Orang nomor satu di Indonesia itu berkomentar bahwa segala persiapan Pemilu serentak tahun 2024 masih dilakukan, termasuk dari sisi kesiapan anggaran.

Baca Juga:Dua Bintara di Polres Sukot Jadi Perwira, 11 Anggota Diganjar PenghargaanKubu Anies Beber 5 Kriteria Bakal Calon Wakil Presiden, AHY atau Khofifah?

“Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” katanya di sela kegiatannya di Kabupaten Bandung, Senin (6/3).

Menurutnya, banyak kontroversi dan pro kontra menuju proses Pemilu 2024 itu, namun Ia tetap mengharapkan bahwa semuanya berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Maka dari itu, Ia pun mendukung langkah KPU untuk upaya banding. “Saya kira tahapan Pemilu kami harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU naik banding,” tuturnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap KPU.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari PRIMA.

Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 758/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T.Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. (jpnn/fajar)

0 Komentar