3. LTC Glodok untuk Jakarta Barat
4. Mal Citraland untuk Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat
Pelayanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis, 10 Maret 2023 berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa Layanan SIM keliling, hanya dapat melayani memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan SIM A dan SIM C.
Semenatara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga:Sah! Biaya Haji Khusus Minimal Rp123 Juta, Sudah Disepakati Kemenag dan PIHK Melalui Rapat KoordinasiRamadhan Sebentar Lagi, Bagaimana Jika Telat Melakukan Qadha Puasa? Ini Kata Ulama
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan jenis dokumen SIM.
Seperti diketahui bahwa dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Jadwal dan lokasi perpanjangan SIM A dan C melalui Layanan Mobil SIM Keliling sewaktu-waktu bisa berubah di lapangan dan berbeda dengan pernyataan di pemberitahuan dari situs resmi.
Itulah jadwal, waktu, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM melalui layanan Layanan Mobil SIM Keliling di Jakarta pada Jumat,10 Maret 2023.(*)