Mantan Kadis Dituntut 16 Tahun Penjara

Mantan Kadis Dituntut 16 Tahun Penjara
0 Komentar

SUKABUMI ,SUKABUMIEKSPRES– Mantan Kepala Dinas (kadis) Koperasi Usaha Kecil Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, Ayep Supriyatna, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Ayep merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi bank garansi pembangunan Pasar Pelita yang merugikan negara hampir Rp19,5 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin (13/3), agendanya pembacaan pledoi dari terdakwa atas tuntutan JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Yanuar Reza, mengatakan tuntutan terhadap kliennya sangat tidak berperikemanusian. Kliennya dituntut 16 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta.

Baca Juga:Pesona Indah Situ Gunung SukabumiBerikut ini Empat Lokasi Wisata di Sukabumi yang Indah, Seru dan Instagramable

“Apakah pantas dengan kerugian Rp15 juta ini layak dihukum 16 tahun penjara. Kami melihat tuntutan 16 tahun tidak adanya hati nurani. Di sisi lain saat ini pasarnya juga sudah terbangun,” ujar Yanuar kepada wartawan, kemarin (13/3).

Yanuar menegaskan kliennya tidak bermaksud merugikan uang negara karena tindakannya lebih ke administrasi.

“Fakta-fakta di persidangan sudah terbuka. Tidak ada unsur sengaja yang dilakukan klien kami. Justru ini menyelamatkan kerugian negara. Justru yang melakukan pemalsuan itu semua pihak swasta atau PT AKA pada saat itu sehingga batalnya BOT,” ungkapnya.

Pihaknya pun berharap kepada kejaksaan untuk mengungkap kasus Pasar Pelita sesuai fakta-fakta persidangan. Termasuk dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pasar Pelita.

“Menurut ahli, ini pertanggung jawabannya bukan klien kami. Ini berjenjang, mulai dari atas ke bawah. Sementara yang memilih PT AKA saat itu adalah tim. Sementara klien kami hanya bidang teknis saja sebagai kepala dinas. Tentunya kami mendorong kejaksaan untuk mengungkapnya. Klien kami ini dijadikan kambing hitam dari sebuah peristiwa yang tidak dilakukan,” pungkasnya.

(Nuria Ariawan)

0 Komentar