JL PERINTIS KEMERDEKAAN,SUKABUMIEKSPRES– Walkot Respons, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi merespons keluhan warga Perumahan Karangkencana di Kampung Garung Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh yang tidak memiliki lahan pemakaman.
Orang nomor satu di Kota Sukabumi itu menginstruksikan perangkat daerah teknis segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Terkait hal itu kita akan lakukan melalui Dinas PUTR karena salah satu kewajiban pengembang adalah kewajiban mereka mempersiapkan fasum dan fasos, termasuk lahan pemakaman, Jadi nanti biar dieksekusi Dinas PUTR. Sudah diperintahkan ke pak kadis PUTR,” ujar Fahmi kepada wartawan, kemarin (16/3).
Baca Juga:Sempat Terhenti, KA Pangrango Kembali BeroperasiKepala Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida : Angka Kemiskinan Ekstrem Turun
Diberitakan sebelumnya, belasan warga perumahan mendatangi pihak pengembang perumahan Minggu (12/3) malam.
Mereka geram karena ada salah seorang warganya yang meninggal dunia kesulitan dimakamkan karena di perumahan itu tidak tersedia lahan pemakaman.
Padahal, pada Perda Kota Sukabumi Nomor 12/2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, pada Bab IV Pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.
(Nuria Ariawan)