Bagaimana Cara Puasa Qadha?

Niat Shalat Tarawih Sendiri dan Berjamaah
Illustrasi Ramadhan/sumber: pixabay
0 Komentar

يَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Jika utang puasa tersebut ditunda-tunda secara sengaja maka hal tersebut hukumnya haram dan menjadi dosa.

Terkecuali apabila puasa yang diundur-undur tersebut ada yang menghalangi seperi sakit berat, meninggal sebelum qadha tuntas, maka tidaklah dosa. Namun sebagai gantinya, diwajibkan membayar fidyah karena tetap termasuk utang. Hal ini sudah tertera dalam hadist yang telah diriwayatkan oleh HR. Tarmidzin dari Ibnu Umar

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

Baca Juga:Son of Dad YouTuber Asal Kota Bandung Kini Buka Bisnis KulinerPolisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Hakim: Gas Air Mata Kanjuruhan Tertiup Angin

“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu Umar).

Saat membayar Fidyah ini yaitu dengan cara memberi makan sebesar 0,6 kg bahan pokok makanan kepada orang miskin, sesuai jumlah puasa yang sebelumnya ditinggalkan.

Adapula niat puasa Qadha Ramadhan. Niat puasa Qadha Ramadhan ini masih sama seperti pada umumnya. Berikut merupakah niat puasa Qadha:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.

Niat puasa Qadha tersebut sebaiknya dibacakan pada malam hari setelah salat Isha atau sebelum memasuki waktu puasa qadha.

0 Komentar