Tolget Baru Dibuka, Pedagang dan Tukang Parkir di Objek Wisata Protes

Tolget Baru Dibuka, Pedagang dan Tukang Parkir di Objek Wisata Protes
0 Komentar

PALABUHANRATU, SUKABUMI EKSPRESĀ – Tolget Baru Dibuka, Adanya pemberlakukan tiket masuk yang dilakukan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi di Pantai Istana Presiden (IP) Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menuai pro kontra darimasyarakat pedagang dan juru parkir.

Saat pertama di berlakukannya, Kamis (17/3/23) lalu, sejumlah pedagang dan juru parkir menggeruduk pos retribusi sementara milik Dispar. Mereka mengaku kesal dengan adanya Pos Retribusi (Tolget) tiket masuk ke pantai IP, alasannya para pedagang dan juru parkir khawatir membuat pengunjung ke pantai tersebut sepi.

“Sebenarnya itu perwakilan daripada pelaku usaha yang ada di IP, mereka menuntut ditiadakannya tolget. Menurut mereka tiket penagihan Rp5000/orang terlalu besar. Contohnya, ada kejadian satu mobil bak berisikan 20 orang, kalau per orang 5.000 jadi Rp100 ribu, ada kebijakan, apalah,” ungkap Rusdian, juru parkir di pantai IP.

Baca Juga:Diisi Kaum Milenial, Sayap Pemuda PKS Siap Menangkan Anies di Pilpres 2024Ketua DPRD Singgung Akses Jalan Rusak Jambubodas-Gunungtanjung

Tak hanya itu, tukang parkir pun mengeluh tak bisa memungut uang ketika sudah diminta untuk membayar tiket di pos retribusi saat masuk ke pantai.

“Tukang parkir ngerasa keberatan, karena terkait tolget itu, sementara kalau gak ada yang parkir motor masuk apalagi kalau banyak gak ada yang merapikan dan menjaga. Sementara tolget kan diatas, jarak dari parkir ke atas itu kan dekat, ketika mereka di atas sudah parkir ketika pulang ditagih lagi, memang seadanya tapi etikanya gak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Subkor Destinasi Baru Dispar Kabupaten Sukabumi, Riki Agus Ramdan, mengatakan, keberadaan pos retribusi tiket masuk pantai IP sudah sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018, tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Terlebih, pantai IP merupakan kawasan dalam pengelolaan Dinas Pariwisata.

“Besaran tarif kalau di dalam Perda itu nomor 7 tahun 2018 perorang itu 5.000 rupiah dan teknik pembayaran pun sistemnya tunai dan non tunai. Makanya kita berlakukan khususnya di non tunai, untuk pemaksimalan pendapatan ke kas daerah kita,” ucapnya.

0 Komentar