Pada hari Rabu, 22 Maret 2023, sebuah tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi di Kampung Sindangpalay, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. AR, seorang siswa SMP berusia 14 tahun, menjadi korban dari tindakan kekerasan yang membuatnya meregang nyawa.
Kronologis kejadian ini bermula ketika AR berpamitan untuk bermain ke rumah temannya dengan sepeda motor. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, ia belum juga kembali.
Kapolsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota AKP Suwaji menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengecek tempat kejadian perkara atau TKP.
Baca Juga:Cara Cepat Puasa SehatSajian Lezat dan Bergizi Untuk Sahur Wajib Dicoba!
Menurut AKP Suwaji, tindakan tersebut merupakan kekerasan pada anak di bawah umur atau penganiayaan, yang melanggar Pasal 351 KUHPidana. Polisi terus mengusut kasus ini hingga menemukan titik terang.