JL PERINTIS KEMERDEKAAN, SUKABUMI EKSPRES – Polisi Buru Pelaku, Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus penyelundupan narkoba bermodus pelemparan bakso berisi narkotika jenis sabu seberat 6,57 gram ke Lapas Kelas II B Sukabumi bulan lalu. Pada kasus itu, petugas menangkap tersangka MIM (25) yang merupakan pelaku penyelundupan.
Polisi pun sudah mengantongi identitas tersangka lainnya berinisial A. Saat ini tersangka A berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan MIM mengaku mendapat sabu dari tersangka A. Berdasarkan instruksi dari A, MIM diminta untuk melemparkan bakso berisi sabu ke dalam lapas pada hari dan jam yang sudah ditentukan.
Baca Juga:Kota Sukabumi Juara I Penghargaan Pembangunan DaerahKejahatan Jalanan ‘Merajalela’
“Hasil pemeriksaan di lapas) kami tidak menemukan barang bukti yang ada di dalam ruangan lapas. Sistem perederannya jual putus,” ujar Zainal kepada wartawan, kemarin (23/3).
MIM pun dihadirkan dengan 36 tersangka lainnya pada saat polisi melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun tiga bulan terakhir di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/3).
“Jadi dari serangkaian kegiatan pengungkapan kasus ini ada salah satu kasus yang cukup menarik. Kasus itu terjadi pada 22 Februari malam. Kami berhasil mengamankan MIM,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menggeledah rumah. Hasilnya, polisi kembali mendapatkan sejumlah 19 paket plastik kecil berisi sabu serta tujuh bungkus plastik berukuran sedang berisi sabu.
Zainal mengaku mengintensifkan komunikasi dengan pihak Lapas agar merutinkan penggeledahan di dalam lapas. Selain itu, dikoordinasikan juga upaya memperketat masuknya barang-barang, baik makanan ataupun barang lainnya ke dalam lapas.
“Kita akan tingkatkan razia di ruang lapas untuk mencegah potensi peredaran narkoba maupun barang berbahaya di dalam lapas,” pungkasnya.
Reporter: Nuria Ariawan