SUKABUMI EKSPRES – Beribadah puasa merupakan kewajiban bagi umat muslim di bulan Ramadhan. Puasa yaitu menahan diri dari segala hawa nafsu dan segala yang membatalkannya dari terbit fajar, hingga terbenamnya matahari.
Tetapi, bagaimana apabila saat bulan puasa mengalami mimpi basah pada siang hari? Apakah membatalkan puasanya?
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).” (HR Muslim).
Baca Juga:Bejat! Oknum PNS Cabuli 3 Anak KandungnyaAsal-usul Istilah Ngabuburit, Ternyata dari Bahasa Sunda
Para ulama menjadikan hadits tersebut sebagai dasar untuk menentukan hukum mimpi basah pada waktu siang hari saat bulan puasa.
Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad mengatakan dalam Kitab Fatawa Ramadhan, orang yang mimpi basah siang hari maka puasanya tetap sah. Ia mengatakan, mimpi basah tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan puasa, karena mimpi basah bukan sesuatu yang dikendalikan manusia.
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).
Maka dari itu, bagi mereka yang mimpi basah setelah bangun dari tidur segera melakukan mandi wajib agar tetap bisa melaksanakan ibadah lainnya, misalnya sholat atau membaca Alquran.