PALABUHANRATU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, pada perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah. Sidang pembacaan vonis putusan dipimpin Hakim Ketua Deny Riswanto dengan hakim anggota Gatot Ardian Agustriono, serta Panitera Pengganti Lisnawati Pakpahan.
Majelis hakim menyatakan Prasetyo tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair. Namun, dalam pertimbangan putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” dikutip dari salinan putusan kepada terdakwa
Baca Juga:HP Meledak Saat Dicas, Rumah Warga Lengkong Sukabumi Hangus TerbakarPengacara TR Sebut Ada Pihak Lain dalam Kasus Kematian Nizam
Atas perbuatannya, Prasetyo dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai barang bukti, sehingga masih tersisa kewajiban Rp255 juta yang harus dibayar.
Apabila terpidana tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, kekurangan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Selain Prasetyo, tiga terdakwa lain juga sudah dijatuhi vonis pidana. Mantan kepala bidang di DLH, Teti Suryati, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 65 juta. Dari jumlah itu, Rp 10 juta telah dikembalikan dan menjadi barang bukti, sehingga masih terdapat kekurangan Rp 55 juta.
Dua terdakwa lainnnya yakni mantan bendahara pembantu Haris Ramdan bin H. Alimudin (alm) dan H. Dandan Sopyan, divonis bersalah dalam dakwaan subsidair. Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia dibebani uang pengganti Rp 66 juta yang telah diperhitungkan melalui penyitaan uang tunai Rp 34,8 juta serta penitipan Rp 31,2 juta di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
