SUKABUMI EKSPRES – Vendor PT Indonesia Super Holiday (ISH) meng-somasi Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, terkait utang Rp 1 miliar.
Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu. Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.
“Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang,” ungkap Hasiando dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:Wow! Bahasa Indonesia akan Diajarkan di Universitas HarvardGempa Bumi Berkekuatan 4,0 M Guncang Cianjur
Diketahui permasalahan utang tersebut terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.
Diketahui Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650.
Direktur ISH Chandra Hermawan kemudian menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada Pemkot Sukabumi.
Dalam surat yang dibuat oleh Pemkot Sukabumi, Pemkot Sukabumi mengatakan akan membayar utang dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017.
“Namun, janji tersebut tidak ditepati,” ujar Hasiando.
Hasiando mengatakan, saat itu , kliennya berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan juga mendatangi langsung Pemkot Sukabumi.
Berbagai alasan disampaikan oleh Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.
“Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi,” kata Hasiando.
“Untuk melunasi utang Rp 1,36 miliar ini berarti butuh waktu sekitar tiga tahun,” ujar dia.
Tetapi, lagi-lagi Pemkot Sukabumi tidak memenuhi janjinya. Dalam periode setahun terakhir (Februari 2022-Februari 2023), beberapa kali pembayaran hanya dibayarkan di bawah Rp 40 juta per bulan. Itupun hanya dibayar dengan total 10 kali dengan total Rp 283 juta.