Padahal seharusnya pembayaran minimal Rp 480 juta untuk 12 kali cicilan. Dengan pembayaran tersebut, maka sisa utang Pemkot Sukabumi sekitar Rp 1,08 miliar.
“Bayangkan, kami sudah menunggu lima tahun, bersedia dengan cara pelunasan yang butuh waktu 34 bulan, tapi pihak Pemkot Sukabumi masih tidak memenuhi komitmennya. Padahal ISH sudah menjalankan semua kewajibannya,” kata Hasiando.
Hasiando menjelaskan, dampak yang ditimbulkan sikap Pemkot Sukabumi yang menunggak utang miliaran rupiah bertahun-tahun tersebut berdampak buruk untuk perusahaan dan kehidupan kliennya.
Baca Juga:Wow! Bahasa Indonesia akan Diajarkan di Universitas HarvardGempa Bumi Berkekuatan 4,0 M Guncang Cianjur
“Perusahaannya sudah bangkrut karena tidak sanggup membiayai operasional akibat piutang macet ini,” kata Hasiando.
Banyak dampak buruk yang menimpa sang klien, Hasiando menambahkan, kliennya tidak dapat melunasi utang kepada pihak bank hingga masuk daftar hitam. Bunga utang juga membengkak karena pembayaran pokok pinjaman macet bertahun-tahun. Serta sejumlah aset terpaksa dijual untuk membayar utang.
“Pak Chandra menghadapi tekanan mental dan psikis yang luar biasa dari kreditur karena hutang. Dampaknya ia kehilangan kepercayaan dari rekanan sehingga sulit mendapat pekerjaan. Sampai sekarang secara ekonomi dibantu oleh keluarganya,” papar Hasiando.
Hasiando juga sudah berusaha berkomunikasi dengan Achmad Fahmi atau Wali Kota Sukabumi, meminta penyelesaian utang. Tetapi hasilnya nihil, tidak ada respons.
“Saya sudah ketemu pejabat baru yang mengurus masalah keuangan ini. Dia sampaikan lagi komitmen cicil Rp 40 juta per bulan. Kami sudah tidak percaya lagi, berulang kali ingkar, bertahun-tahun tidak selesai. Jadi kami layangkan somasi sebelum menempuh langkah hukum selanjutnya,” ujar dia.
Harapan Hasiando yaitu ada perhatian dari DPRD Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan masalah ini.