JL BHAYANGKARA,SUKABUMIEKSPRES– Predator, Kasus Andri Sobari alias Emon sempat menghebohkan publik Sukabumi maupun secara nasional.
Ia merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beberapa tahun lalu Pada 27 Februari 2023, Emon akhirnya bisa menghirup udara bebas tapi bersyarat setelah menjalani masa pidananya di Lapas Kelas II B Sukabumi.
“Bebas bersyaratnya itu kenapa? karena dia (Emon) berkelakuan baik selama di lapas dan juga sudah menjalani 2/3 hukumannya dari putusan pengadilan yang menetapkan Emon menjalani masa pidana selama 17 tahun penjara,” ujar mantan kuasa hukum Emon Muhammad Saleh Arief kepada wartawan ditemui di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (3/4).
Baca Juga:Kota Sukabumi Bakal Punya Perda P4GN, Draf Raperda-nya Sudah Disampaikan Melalui Paripurna DPRDTim Bappenas Sambangi Kota Sukabumi
Bagi Saleh, bebas bersyaratnya mantan kliennya itu merupakan hak sebagai warga binaan lapas. Pembebasan bersyarat diberikan negara serta diatur undang-undang.
Saleh berharap Emon tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah mendapatkan bebas bersyarat. Saat masih menjalani masa pidana, sebut Saleh, Emon pernah berjanji setelah bebas akan masuk ke pesantren. Namun kini Emon membantu keluarganya berjualan.
“Sampai saat ini saya tetap mengawasi dia (Emon). Mengawasi secara jauh. Saya memang berencana bertemu dengan beliau,” ucapnya.
Berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 2013-2014 itu, ada 39 korban dari perkiraan 75 orang yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat itu. Saleh memastikan, jumlah korban sebanyak 39 orang, bukan 120 orang.
“Sampai hari ini belum ada komunikasi. Rencananya saya mau menemui beliau sebelum Lebaran,” pungkasnya. (Nuria Ariawan)