JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES— Densus 88, Densus 88 menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga terkait jaringan teroris. Mereka warga Uzbekistan yang dinilai sebarkan propaganda terorisme lewat media sosial.
Warga Uzbekistan itu diduga terlibat dalam jaringan teroris internasional dan di Timur Tengah bernama Katiba Tawhid Wal Jihad.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahm upad Ramadhan menyebut penangkapan merupakan hasil kerja sama antara Densus 88 dengan pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Utara pada Jumat, 24 Maret kemarin.
Baca Juga:Kapolres Bedah Rumah Milik Mak Ocih Hadiri Penandatanganan TNGHS dan KTH
“Tiga dari empat WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional, ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 4 April.”
Keempat orang itu melakukan perjalanan dari Istanbul Turki dan Abu Dhabi menuju Indonesia pada 29 Januari. Keempatnya terlebih dahulu singgah di Malaysia dan masuk ke Indonesia secara terpisah yakni pada 6 Februari dan 27 Februari.
Selama di Indonesia, Ramadhan mengatakan para tersangka aktif menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos tentang paham terorisme.
Selain itu, mereka juga kedapatan mencari warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kesamaan pemahaman untuk melakukan aksi teror melalui media sosial.
Keempat WNA asal Uzbekistan itu berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40) dan MR (26). Ramadhan menjelaskan tersangka BA alias JF sempat menjadi Direktur pada salah satu milisi organisasi teror internasional pada tahun 2021.
Dari hasil pemeriksaan, BA juga sempat pergi ke Turki dari Uzbekistan untuk melakukan propaganda terkait pemahaman radikal atau ekstremis dan jihad global.
“Dia bertugas mengorganisir penerimaan dan pengiriman anggota ke kelompok ini untuk mewujudkan niatnya melakukan aksi teror,” jelasnya.
Baca Juga:MHQ Kegiatan Religius Cerminan dari Visi Kabupaten SukabumiApresiasi Panen Raya Kacang Edamame di Darul Ihsan Istiqomah
“Saat ini Kementerian Dalam Negeri Uzbekistan membuka kasus kriminal terhadapnya terkait propaganda ideologi radikal,” sambungnya.
Sementara untuk tersangka berinisial OMM disebut sebagai pendukung dari kelompok Katiba Tawhid Wal Jihad. Ramadhan menyebut OMM juga sempat pergi ke Suriah pada 2020 sesuai perintah pimpinan.